JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Pemerintah mulai merespons keresahan panjang dunia kerja terkait sistem outsourcing.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah menyusun aturan baru sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pandangan Presiden mengenai praktik alih daya akan menjadi pijakan utama dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru.
Arahan Presiden Jadi Fondasi Kebijakan
Menurut Yassierli, pernyataan Presiden dalam perayaan May Day bukan sekadar simbolik, melainkan representasi nyata bahwa pemerintah mendengar aspirasi kalangan buruh.
Ia menyatakan komitmennya untuk menjalankan arahan tersebut dan menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pekerja.
“Persoalan outsourcing sudah berlangsung terlalu lama dan perlu segera dibenahi. Kami menyusun regulasi yang benar-benar memberi perlindungan, kepastian kerja, dan keadilan,” tegas Yassierli dalam konferensi pers, Jumat (2/5).
Dampak Buruk Outsourcing Jadi Fokus Perubahan
Yassierli menguraikan sejumlah persoalan yang kerap muncul dari praktik outsourcing, seperti alih fungsi kegiatan inti perusahaan, ketidakpastian status kerja, hingga lemahnya perlindungan sosial.
Ia juga menyoroti rendahnya peluang jenjang karier serta sulitnya pekerja outsourcing membentuk serikat buruh karena status kerja yang tidak tetap. Semua ini menjadi dasar penting dalam penyusunan Permenaker baru yang lebih berkeadilan.
Landasan Konstitusional dan Agenda Legislasi
Yassierli memastikan, arah regulasi akan sepenuhnya berlandaskan konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan layak dan perlakuan adil bagi setiap warga negara.
Selain Permenaker, Kemnaker juga tengah mengkaji ulang Undang-Undang Ketenagakerjaan agar lebih selaras dengan semangat keadilan sosial. Proses ini tak lepas dari mandat Presiden dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah tampak serius menata ulang sistem ketenagakerjaan Indonesia agar mampu menjawab tantangan zaman sekaligus mengangkat harkat buruh di tanah air.
Ikuti media sosial kami untuk update terbaru