JAKARTA, bursanusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Larangan ini diperkuat dengan peringatan khusus menjelang mudik Lebaran 2025.
KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (1/4/2025), menekankan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi.
Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK mengimbau kepala daerah untuk memberikan teladan bagi jajarannya, terutama pada momen hari raya yang kerap diwarnai dengan gratifikasi dan penyalahgunaan fasilitas negara.
Kepala Daerah Diminta Aktif Mengawasi
KPK menegaskan bahwa kepala daerah serta satuan pengawas atau inspektorat harus aktif melakukan pemantauan guna mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas.
“Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dicegah secara efektif,” jelas Budi.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik bisa dikenakan sanksi administratif. KPK juga mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau tugas ASN dapat membuka peluang tindak pidana korupsi.
Aturan KPK Soal Kendaraan Dinas
KPK telah memperjelas kebijakan ini dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Dalam aturan tersebut, KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara atau daerah yang harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.
Hal ini bertujuan agar kendaraan dinas benar-benar digunakan untuk kepentingan negara atau daerah, bukan kepentingan pribadi individu tertentu.
“Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tambah Budi.
Wali Kota Depok Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Di sisi lain, kebijakan KPK ini bertolak belakang dengan keputusan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan ASN di wilayahnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
“Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian pada Jumat (28/3/2025).
Supian menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.
“Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ujarnya.
Dengan adanya perbedaan kebijakan ini, publik menanti bagaimana pengawasan dan sanksi yang akan diterapkan oleh KPK terhadap ASN yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terutama saat mudik Lebaran 2025.
Ikuti media sosial kami untuk update terbaru