JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Meskipun pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,9 triliun untuk THR, ada sejumlah golongan yang tidak berhak mendapatkan tunjangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Golongan ASN, TNI, dan Polri yang Tidak Berhak Menerima THR 2025
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, berikut adalah kategori ASN, TNI, dan Polri yang tidak berhak menerima THR 2025:
1. ASN, TNI, dan Polri yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak akan menerima THR. Cuti ini mencakup cuti di luar tanggungan negara untuk studi lanjut atau kepentingan pribadi.
2. ASN, TNI, dan Polri yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Mereka yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan mendapatkan gaji dari instansi tempat mereka ditugaskan, juga tidak berhak menerima THR 2025.
3. ASN, TNI, dan Polri yang Tidak Aktif karena Pemberhentian Sementara
Bagi pegawai yang saat ini berstatus diberhentikan sementara atau sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dari instansi pemerintah, hak atas THR juga tidak diberikan. Status ini berlaku untuk mereka yang masih dalam proses hukum atau sedang menghadapi sanksi administratif.
Komponen THR 2025 bagi ASN yang Berhak
Bagi ASN yang berhak mendapatkan THR, tunjangan ini terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (dibayarkan 100%)
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa tahun ini, THR diberikan secara utuh tanpa potongan pajak tambahan seperti tahun-tahun sebelumnya.
THR 2025 untuk Guru dan Dosen
Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, pemerintah tetap memberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Di sisi lain, bagi pensiunan ASN, komponen THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Dampak Kebijakan THR terhadap Perekonomian
Kebijakan pencairan THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp 49,9 triliun, perputaran uang di sektor konsumsi diperkirakan akan meningkat, terutama di sektor ritel, transportasi, dan pariwisata.
Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional, meskipun terdapat sejumlah kelompok yang tidak berhak menerima THR tahun ini.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan para ASN yang tidak mendapatkan THR dapat memahami kebijakan pemerintah dan menyesuaikan perencanaan keuangan mereka di periode Lebaran mendatang.
Ikuti media sosial kami untuk update terbaru