JAKARTA, NusantaraOfficial.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menyoroti potensi ekstensifikasi objek cukai sebagai bagian dari strategi peningkatan penerimaan negara.
Dalam Laporan Kinerja 2024, DJBC menyebutkan bahwa kajian atas rencana pengenaan cukai terhadap sepeda motor dan batubara telah menjadi bagian dari program kerja yang dijalankan tahun lalu.
Langkah ini menjadi salah satu upaya konkret pemerintah untuk memperluas basis cukai, mengingat kontribusi sektor ini terhadap APBN dinilai krusial di tengah dinamika ekonomi yang masih berlanjut.
Baca Juga: RATU Bagikan Dividen Rp108 M Meski Laba Anjlok
Optimalisasi Penerimaan Lewat Cukai Baru
Dalam dokumen resmi tersebut, DJBC mengungkap bahwa pencapaian optimalisasi penerimaan melalui strategi ekstensifikasi cukai sudah mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan.
Namun, implementasi riil terhadap objek cukai baru masih dalam tahap kajian dan penyusunan kebijakan lanjutan.
Meski laporan tidak merinci secara teknis soal mekanisme atau tarif cukai untuk motor dan batubara, sinyal kuat pemerintah terhadap perluasan objek cukai ini menunjukkan adanya langkah antisipatif untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kebutuhan penerimaan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Menteri ESDM Prioritaskan Batubara dan Gas untuk PLN
Landasan Hukum dan Prosedur Ketat
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa setiap objek cukai baru harus memenuhi kriteria tertentu.
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007, barang yang dikenakan cukai umumnya memiliki karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan, peredaran yang perlu diawasi, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan.
Hingga kini, hanya ada tiga kategori barang yang sudah dikenai cukai: etil alkohol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau.
Baca Juga: Rokok Ilegal Ancam Cukai, DPR Desak Solusi Menyeluruh
Jika motor dan batubara resmi masuk dalam daftar barang kena cukai (BKC), maka akan menjadi perluasan signifikan dalam sejarah kebijakan fiskal nasional.
Pendekatan Hati-hati dan Partisipatif
Nirwala juga menekankan bahwa proses ekstensifikasi ini bukan langkah yang bisa diambil secara sepihak.
Pemerintah harus terlebih dahulu menyampaikan rencana kepada DPR, membahas target penerimaan dalam RAPBN, serta menyusun regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah.
Contoh konkret dari pendekatan berhati-hati ini terlihat pada rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dan plastik yang hingga kini belum diimplementasikan, meskipun penerimaannya sudah tercantum dalam APBN.
Baca Juga: ADHI Tetapkan Laba Naik 18%, Rombak Pengurus Ditiadakan
Menurut Nirwala, pemerintah tetap memprioritaskan aspek kehati-hatian dalam setiap kebijakan fiskal yang akan memengaruhi industri maupun masyarakat secara luas.
“Kami sangat mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, aspek lingkungan, kesehatan, serta aspirasi para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Dengan proses yang begitu kompleks dan memakan waktu, realisasi cukai atas motor dan batubara masih bergantung pada dinamika politik, sosial, dan ekonomi yang akan berkembang dalam waktu dekat.
Ikuti media sosial kami untuk update terbaru