InternasionalTimur Tengah

Israel Tahan Pajak Palestina Senilai Rp 16,5 Triliun Sejak 2019

Israel Tahan Pajak Palestina Senilai Rp 165 Triliun Sejak 2019
Israel menahan hak pemasukan pajak Palestina hingga US$ 2 miliar sejak 2019. Pemerintah Palestina menyebut ini sebagai pelanggaran berat.

JAKARTA, bursanusantara.com – Kementerian Keuangan Palestina mengungkapkan bahwa Israel telah menahan hak pemasukan pajak yang seharusnya diterima Palestina hingga mencapai US$ 2 miliar atau sekitar Rp 16,5 triliun sejak tahun 2019. Dana pajak yang ditahan ini berasal dari pajak serta bea dan cukai yang dipungut dari barang yang masuk ke wilayah Palestina melalui Israel atau perbatasan lainnya.

Israel Menahan Dana Pajak Palestina

Dalam pernyataannya pada Jumat (21/3/2025), seperti dikutip dari Anadolu, Kementerian Keuangan Palestina menyebut bahwa Israel menahan dana pajak tersebut dengan berbagai alasan. Padahal, sesuai dengan Perjanjian Oslo yang ditandatangani Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Israel pada 1993, Israel bertanggung jawab memungut pajak tersebut dan menyerahkannya setiap bulan kepada otoritas Palestina setelah dipotong biaya administrasi sebesar 3%.

Sponsor
Sponsor

Namun, menurut laporan Kementerian Keuangan Palestina, Israel telah menahan hingga 7 miliar shekel atau setara US$ 2 miliar sejak 2019 hingga Februari 2025. Selain itu, total potongan yang dikutip Israel dari pemasukan pajak Palestina sejak 2012 hingga Februari 2025 mencapai 20,6 miliar shekel atau sekitar Rp 92,4 triliun.

Dampak Ekonomi dan Tanggapan Palestina

Kementerian Keuangan Palestina menegaskan bahwa tindakan Israel ini merupakan “pelanggaran berat” terhadap kesepakatan bilateral yang telah disepakati. Penahanan dana ini berdampak besar terhadap ekonomi Palestina dan kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.

Pemerintah Palestina juga menyatakan telah bekerja sama dengan mitra-mitra internasional dan pemangku kepentingan lainnya untuk menekan Israel agar menyerahkan dana pajak yang tertahan. Mereka juga meminta Israel menghentikan kebijakan memotong dana rakyat Palestina secara sepihak dan ilegal.

Peringatan Bank Dunia

Situasi keuangan Palestina semakin terancam dengan adanya kebijakan ini. Bank Dunia telah memperingatkan pada 23 Mei 2024 bahwa Otoritas Palestina berisiko mengalami keruntuhan finansial jika dana pajak ini terus ditahan oleh Israel.

Dengan kondisi keuangan yang semakin menekan, pemerintah Palestina berharap adanya intervensi dari komunitas internasional untuk menekan Israel agar memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

Exit mobile version